Telah Dibuka Pendaftaran OPOP Jawa Barat di 2021, Ayo Cek dan Ketahui Syaratnya!

13 Februari 2021, 13:36 WIB
ilustrasi/GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menyerahkan hadiah kepada pondok pesantren (ponpes) peserta One Pesantren One Product (OPOP) dalam acara Temu Bisnis OPOP di The Trans Luxury, Kota Bandung, Selasa 3 September 2019.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR /

 

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran One Pesantren One Produck ( OPOP ) 2021 tengah di buka oleh pemerintah daerah Jawa Barat.

Pendaftaran OPOP peserta secara online telah dibuka sejak 3 Februari dan akan berakhir 13 Maret 2021.

Namun untuk pendaftaran online pendamping OPOP akan berakhir 14 Februari 2021.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Berbagai Bantuan untuk Korban Banjir di Subang Jawa Barat

Nah bagi pesantren berada di Jawa Barat yang berminat mengikuti program OPOP bisa langsung daftar atau mengunjungi situs https://opop.jabarprov.go.id

Kegiatan OPOP merupakan salah satu program Gubernur Jawa Barat, dalam rangka mendorong pemerdayaan pesantren agar mempunyai produk unggulan serta mampu mandiri secara ekonomi.

Kegiatan tersebut meliputi pelatihan dan magang pendampingan usaha, temu usaha, lomba produk unggulan pesantren, penguatan modal usaha dan pemeran OPOP.

Bagi Pesantren yang memiliki usaha bisa mengikuti kegiatan OPOP tersebut dengan mendaftarkan pesantren tersebut.

Namun untuk bisa daftar tentunya ada syarat yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:

Syarat pendaftaran Pondok pesantren sebagai berikut:

- Ponpes atau peserta belum pernah mengikuti kegiatan pelatihan OPOP pada 2019 dan 2020

- Wajib memiliki NSPP ( Nomor statistik ponpes) dari Kemenag RI

Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga HP Samsung, Ada Galaxy S21 Ultra 5G Hingga Note 20 Ultra

- Melampirkan IUMK atau SKU ( Surat Keterangan Usaha ) minimal dari Desa atau kelurahan setempat sesuai kategori usaha, bagi pemula 0-1 tahun sedangkan dalam pengembangan lebih 1 tahun

- Melampirkan logo pesantren dan poto lingkungan pesantren terbaru( Tampak depan, samping, asrama, masjid dan kelas

- Menampilkan profil ponpes

- Melampirkan profil Usaha pesantren

- Wajib mendaftarkan satu orang perwakilan pesantren sebagai peserta OPOP yang memiliki kompetensi di bidang bisnis pesantren ( peserta tidak bisa diganti atau diwakilkan)

- Wajib memiliki NPWP dan Nom Rekening Bank BJB atau BJB Syariah atas nama yayasan atau ponpes bukan rekening pribadi

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos Kemensos Rp300 Ribu Februari, Cek dtks.kemensos.go.id dan Ketahui Cara Mencairkannya!

Syarat pendaftaran untuk perwakilan ponpes

1. Pendidikan minimal SD/MI/Sederajat

2. Warga Negara Indonesia

3. Usia 17 sd 55 Tahun

4. Melampirkan KTP

5. Melampirkan pas Photo berwarna ukuran 3x4 tiga lembar

6. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas

7. Surat kelakuan baik minimal dari RT/RW

8. Surat tugas dan pimpinan pondok pesantren

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

9. melampirkan photo produk terbaru

10. Mengajukan proposal menggabungkan usaha pesantren.

Itulah persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan OPOP 2021.

Namun untuk dapat mengetahui lebih lanjut bisa diakses melalui opop.jabarprov.go.id.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Jabar Prov

Tags

Terkini

Terpopuler