MEDIA PAKUAN- Dijeda pertempuran pasukan Israel kembali berulah. Mereka meledakkan sebuah rumah di kamp pengungsi Shu'fat, di utara Yerusalem, Wilayah Pendudukan Barat.
Banyak kendaraan militer Israel dan puluhan tentara berjalan kaki memasuki kamp pengungsi tersebut, mengepung sebuah rumah, dan memaksa keluarga seorang remaja Palestina, Mohammad Bassel Zilbani, yang berusia 13 tahun, keluar dari propertinya sebelum merobohkannya.
Para tentara juga melakukan pemeriksaan terhadap banyak anak-anak yang menuju sekolah mereka, menyerang seorang perempuan, dan menutup beberapa jalan.
Perlu dicatat bahwa tentara menangkap Mohammad pada 13 Februari dengan tuduhan "mencoba menusuk seorang prajurit." Keluarganya mengajukan banding terhadap perintah penghancuran, namun petisi mereka ditolak.
Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Untuk Enam Tokoh di Istana Negara
Kebijakan Israel dalam merobohkan rumah merupakan tindakan ilegal hukuman kolektif yang melanggar Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, dan berbagai perjanjian internasional, terutama Konvensi Jenewa 1949, yang menganggap praktik tersebut sebagai kejahatan perang.***
Editor: Ahmad R
Sumber: IMEMC