Empat Penumpang Kereta Dijatuhi Denda 250.000 Won Akibat Menolak Pakai Masker

- 30 Agustus 2020, 08:02 WIB
Hampir seluruh negara memberlakukan wajib masker.
Hampir seluruh negara memberlakukan wajib masker. /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Korea Selatan memberlakukan sanksi denda sebesar  250 Won atau sekitar Rp300 ribu kepada penumpang kereta yang tidak mengenakan masker.

Meski peraturan wajib masker ini telah diberlakukan sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini masih ada warga yang menolak mengenakannya.

Dilansir dari KBS, sebanyak empat orang penumpang kereta api bawah tanah terkena penindakan sanksi denda.

Baca Juga: Rodrigo Moreno Mengaku Kangen dengan Sensasi Permainan di Liga Premier

Mereka terjaring aparat keamanan Metropolitan Seoul saat berada di kereta Seoul Subway Line 7.

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh aparat, diantara keempat penumpang ada yang memiliki masker namun menolak mengenakannya, bahkan lebih memilih menyimpannya di dalam tas.    

"Dari akhir Juli hingga bulan ini, kami telah memperingatkan kepada empat penumpang tadi tentang adanya sanksi denda sebesar 250.000 won jika tidak menggunakan masker," beber petugas keamanan Metropolitan Seoul.

Baca Juga: Inilah Tiga Paslon yang Bakal Bertarung di Pilkada Kabupaten Sukabumi

"Kalau melewati banyak stasiun tanpa memakai masker, warga lainnya juga akan sangat risih." ungkap aparat keamanan Metropolitan Seoul.

Sejak diberlakukan kewajiban menggunakan masker di dalam angkutan umum nasional pada Mei lalu, setiap harinya pemerintah kebanjiran pengaduan soal terjadinya pelanggaran.

Dalam kasus ini, kereta bawah tanah Seoul merupakan lokasi yang paling banyak terjadinya pelanggaran.

Dalam empat bulan terakhir, jumlah pengaduan pelanggaran di kereta bawah tanah mencapai 40.000 laporan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Betambah, Kota Padang Risiko Tinggi

Sementara itu, penerapan aturan wajib masker tersebut merupakan upaya memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19.
 
Dilaporkan saat ini pemerintah Korsel tengah merevisi perundang-undangan mengenai kewajiban menggunakan masker.

Dengan adanya payung hukum tersebut maka aparat keamanan akan lebih giat menindak para pelanggar.

Baca Juga: Lima Gaya Maudy Ayunda, Simpel Berjiwa Dinamis

"Dari akhir Juli hingga bulan ini, kami telah memberi tahu sebelumnya untuk membayar denda sebesar 250.000 won kepada empat orang yang terperangkap dalam pelanggaran keras tersebut beber petugas keamanan Metropolitan Seoul.

Pemberian sanksi denda kepada empat penumpang itu merupakan kasus pertama terkait kedisiplinan dan tata tertib kesehatan.  

Untuk meminimalisir terjadinya kontroversi di masa mendatang mengenai aturan wajib masker ini, pemerintah melakukan revisi undang-undang.

Baca Juga: Gerindra Akhirnya Usung Sosok Ini Menjadi Calon Bupati Sukabumi

Salah satu klausul dalam aturan tersebut berbunyi "Penumpang harus mengikuti instruksi petugas kereta api untuk mematuhi pedoman karantina seperti memakai masker".

Anggota Komite Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Majelis Nasional, Korea Selatan, Jun-ho Chun mengatakan pemerintah harus memberlakukan denda bagi warga negara yang tidak patuh.

"Dengan memberikan dasar hukum yang jelas maka petugas kereta api harus menginstruksikan secara tegas kepada penumpang agar mengenakan masker," kata Jun-ho-Chun.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: KBS World


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah