UU Beijeing Ambigu , Ada Upaya Pihak Lain di Balik Aksi Penangkapan Demontran

- 12 Agustus 2020, 16:28 WIB
Ilustrasi demo dan gas air mata.
Ilustrasi demo dan gas air mata. /PIXABAY/cubicroot

MEDIA PAKUAN - Hong Kong Civil Assembly Team atau Tim Hak Berkumpul Sipil Hong Kong mengatakan panitia telah mengajukan izin demonstrasi. Tapi, polisi hanya setuju dengan unjuk rasa statis di taman di distrik pusat.

Baca Juga: Tiongkok Tak akan Serang Duluan, Militer China bersiap menghadapi pertempuran Dengan AS

Namun, kerumunan massa yang datang bertambah banyak dan tumpah hingga ke jalanan di sekitar area taman. Sebagian massa lalu menutup jalan dengan payung, pembatas jalan dan batu.

Hal ini membuat Polisi geram lalu memerintahkan aksi unjuk rasa itu untuk berhenti dan mulai membubarkan massa. Sememtara Komite Tetap Kongres Nasional Rakyat Cina memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan bagi seluruh anggota parlemen petahanan.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan Salemba

Keputusan itu diambil setelah polisi di Hong Kong menahan aktivis prodemokrasi terkemuka Agnes Chow atas tuduhan melanggar UU keamanan nasional yang baru. Ia dibebaskan dengan jaminan pada Selasa malam.

Yang berakhir dengan penangkapan aktivis Ventus Lau ditangkap pada Ahad malam dengan tuduhan menghalangi upaya penegakan hukum polisi dan melanggar ketentuan demonstrasi.

Baca Juga: Jangan Dianggap Negatif, Ternyata Ber Game Diklaim Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Anak

“Saya akan menyebutkan bahwa sangat jelas rezim daSaya akan menyebutkan bahwa sangat jelas rezim dan pemerintah menggunakan UU keamanan nasional untuk menekan para pembangkang politik, dan situasi seperti ini tidak hanya akan terjadi kepada saya, tetapi akan terjadi terhadap lebih banyak dan banyak lagi orang-orang Hong Kong di masa mendatang,” kata Chow. seperti yang dikutif dari NHK wors Japan.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x