Ditetapkan Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan Salemba

- 12 Agustus 2020, 15:02 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono /Doc RRI

MEDIA PAKUAN-Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus pertemuan dengan Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung. Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba.

Dikutip dari Isu Bogor.com berjudul “Terima Hadiah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijadikan Tersangka dan Langsung Ditahan di Salemba” Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan persnya, Rabu 11 Agustus 2020, Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra.“Berdasarkan bukti yang cukup, menetapkan tersangka berinisial PSM (Pinangki Sirna Malasari). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan," kata Hari.

Dia menyatakan, penangkapan terhadap Jaksa Pinangki dilakukan pada Selasa 11 Agustus 2020 malam dan yang bersangkutan langsung kembali menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Setelah penyidik merasa mendapatkan bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, penahanan langsung dilakukan kepada Jaksa Pinangki. “Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Hari.

Baca Juga: Aparat Diminta Lacak Pelaku Pembunuh Lutung Jawa di Malang

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Pidana Khusus Kejagung mendalami berbagai alat bukti serta keterangan saksi.

Kasus Jaksa Pinangki sendiri memang telah diambil alih Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Penyidikan dilakukan setelah jaksa Pinangki diduga kuat pernah bertemu terpidana Djoko saat masih berstatus buronan.

Dalam Laporan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki kemudian dijadikan bukti awal terkait adanya dugaan tindak pidana, yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Terkait kasus itu, penyidik sendiri telah memeriksa tiga orang saksi. Masing-masing jaksa Pinangki, Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking. “Penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan informasi sebagai barang bukti untuk kemudian bisa menetapkan status tersangka,” kata dia.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x