Layangkan Gugatan, Tuntutan Kompensasi Korban Nazi: Jerman Lawan Italia di Mahkamah Internasional

- 1 Mei 2022, 16:35 WIB
 Ilutrasi tentara Nazi.  Jerman melakukan gugatan ke Mahkaman internasional
Ilutrasi tentara Nazi. Jerman melakukan gugatan ke Mahkaman internasional / Pixabay.com/@loochanin
 
MEDIA PAKUAN - Jerman menggugat Italia di pengadilan tertinggi PBB dalam putaran terakhir perselisihan lama atas klaim kompensasi Nazi, Mahkamah Internasional (ICJ).

Jerman mengklaim bahwa Roma mengizinkan dan membiarkan korban kejahatan perang Nazi untuk mengajukan tuntutan kompensasi.
 
 
Pada tahun 2012 ICJ telah memutuskan bahwa sikap menggugat hal tersebut  melanggar kewajiban Italia untuk menghormati kedaulatan Jerman.
 
Baca Juga: Lihat Wanita Arab Saudi Merokok di Pinggiran Jalan, TKI Ini Ungkapkan Hal Tidak Terduga

Jerman berharap agar Italia mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah hal tersebut terjadi di masa depan.
 
Berlin mencatat sedikitnya  25 kasus terkait kejahatan Third Reich yang telah diajukan terhadap Jerman di pengadilan Italia sejak putusan pengadilan 2012.
 
Beberapa keputusan pengadilan telah memerintahkan Jerman untuk membayar kompensasi. 
 
 
 
 Italia berusaha menyita empat properti milik negara Jerman di Roma, termasuk bangunan yang menampung Institut Arkeologi Jerman dan Institut Goethe. Untuk mendukung penegakan tuntutan pengadilan.*** 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: RT.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x