Aturan Baru: Masuk Kota Mekkah, Warga Arab Saudi harus Kantongi Izin

- 5 Mei 2024, 17:30 WIB
Aturan Baru: Masuk Kota Mekkah, Warga Arab Saudi harus Kantongi Izin / PMJ News/Etty).
Aturan Baru: Masuk Kota Mekkah, Warga Arab Saudi harus Kantongi Izin / PMJ News/Etty). /

MEDIA PAKUAN - Setiap warga Arab Saudi yang akan memasuki kota Mekkah mulai hari ini akan di berlakukan aturan baru dari pemerintah.

Aturan baru tersebut di umumkan Direktorat Jenderal Keamanan Umum Arab Saudi, penerapan aturan tersebut beriringan dengan peraturan haji baru tersebut

Seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA), peraturan baru itu akan membuat warga Arab Saudi yang ingin memasuki Kota Mekkah harus mendapatkan izin dari otoritas terkait.

SPA menambahkan, setiap warga Saudi yang ingin memasuki kota Mekkah kini harus memiliki izin.

Baca Juga: Patut Dipatuhi Jamaah Haji, Kerajaan Arab Saudi Luncurkan Persyaratan Utama Haji 2024: Simak Apa Saja?

Peraturan baru ini bertujuan untuk mengefektifkan proses ibadah haji dan menjamin keselamatan dan keamanan jamaah selama berada di Arab Saudi.

Penduduk yang tidak memiliki izin yang sesuai, termasuk izin bekerja di tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, tanda pengenal penduduk Mekkah, izin umrah yang sah, atau izin haji yang sah, akan ditolak masuk di pusat kendali keamanan menuju Kota Mekkah .

Mereka yang tidak memiliki izin sudah harus siap-siap ditolak di pos pemeriksaan sebelum masuk Kota Mekkah. Langkah ini juga memperkuat aturan yang ditetapkan untuk musim haji 1445 H.

Baca Juga: Berdiam Diri Usai Sholat Subuh Pahalanya seperti Ibadah Haji dan Umroh? Cek Keterangannya Disini

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah