Sebar Ranjau Laut, Laksamana Turki Tuduh Ukraina Lakukan Kejahatan Perang di Laut Hitam

- 9 April 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi laut hitam, turkit tuduh Ukraina sebar ranjau dilaut hitam
Ilustrasi laut hitam, turkit tuduh Ukraina sebar ranjau dilaut hitam /Pixabay/Defence-Imagery
 
MEDIA PAKUAN - Seorang pensiunan angkatan laut Turki, Laksamana Muda Jizzak Yayci mengatakan Ukraina telah menyebarkan ranjau di laut hitam selama konflik dengan Rusia.
 
Dalam wawancaranya dengan harian di Turki, Yayci memperingatkan bahwa Ukraina telah membiarkan ranjau hanyut tersebut di Laut Hitam.
 
Tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat dan dianggap sebagai kejahatan perang. 
 
 
 
Baca Juga: Organisasi Pangan dan Pertanian FAO, Umumkan Kenaikan Harga Pangan Dunia

Menurutnya berdasarkan Protokol Ketujuh Konvensi Den Haag 1907,  melepaskan ranjau dari jangkar dianggap sebagai kejahatan perang.
 
Ia mencatat fakta-fakta bahwa Ukraina tidak menggunakan senjata penghancur untuk memusnahkan ranjau, seperti yang ditentukan oleh protokol tersebut.

“Menanam ranjau yang mengancam nyawa dan harta benda warga sipil adalah kejahatan. Di sini Ukraina telah melakukan kejahatan perang,” jelas Yaiji.
 
 
 

Sebelumnya Kementerian Pertahanan Turki mengumumkan penemuan objek mirip ranjau di Laut Hitam. Sebelumnya Turki menyatakan bahwa pihaknya  telah menghancurkan beberapa ranjau yang ada di Laut Hitam.
 
Para menteri pertahanan dari negara-negara pesisir Laut Hitam Turki, Bulgaria, Georgia, Polandia, Rumania terus membahas masalah ini bersama-sama.
 
 
 
Ranjau yang bertebaran itu menimbulkan ancaman bagi kapal yang melewati selat Bosphorus dan dapat membahayakan aktivitas kapal di sekitarnya, terutama kapal tanker minyak.*** 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: https://riafan.ru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x