Hati-hati, Ngupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

- 8 April 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Mengupil, apakah akan membatalkan puasa. Coba simak
Ilustrasi Mengupil, apakah akan membatalkan puasa. Coba simak /freepik
 

 
MEDIA PAKUAN - Seperti yang kita ketahui, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu kedalam lubang yang ada dalam anggota tubuh.
 
Yaitu diantaranya mulut, hidung, mata, telinga, lubang kemaluan dan dubur.
 
Lalu bagaimana hukumnya jika mengupil ataupun mengorek telinga disiang hari saat berpuasa?
 
 
 
 
Apakah hal ini dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
 
Memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa.
 
Adapun batasan dalam hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka di situlah batas dalam.
 
 
Jika kita memasukkan sesuatu ke tempat tersebut akan membatalkan puasa yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita. 
 
Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa di jangkau jemari saat membuang kotoran hidung.
 
Jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kebagian atas.
 
Begitupun dengan telinga, akan menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. 
 
 
Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
 
Jadi, memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita, hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya. 
 
Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu, melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita seperti korek kuping atau air, maka hal itu akan membatalkan puasa.
 
 
Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Dan ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan.” 
 
Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.
 
Wallahu'alam.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x