299 Kg Ganja dan 27,1 Kg Sabu Dimusnahkan Polisi Menggunakan Mesin Incenerator

- 23 Oktober 2021, 09:32 WIB
Ilustarasi pemusnahan ganja
Ilustarasi pemusnahan ganja /Pixabay/John Miller
 
MEDIA PAKUAN - Barang narkotika jenis ganja 299 kilogram dan 27,1 kilogram sabu dimusnahkan polisi dengan menggunkan mesin Incenerator. 
 
Pemusnahan tersebut, tepatnya dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat 22 Oktober 2021 kemarin.
 
Beberapa media mengatakan, untuk menemukan barang haram itu Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memakan waktu kurang lebih dua bulan.
 
Pengungkapan Barang narkotika jenis ganja dan sabu, juga melibatkan kerja sama banyak pihak. Hal itu disamapaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di di Mapolres Metro Jakarta Barat.
 
 
"Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi," ujar Ady dikutip dari PMJ News pada 23 Oktober 2021. 
 
Menurut Ady, jaringan narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan hasil pengungkaoan di wilayah Jadobdetabek. 
 
"Jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal juka berhasil disebar sebesear Rp 34 miliar," pungkasnya. 
 
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.***
 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x