Jeda 2 Tahun, Pemerintah Arab Saudi Bukber Ramadhan 2022 Akan Kembali Digelar

- 17 Januari 2022, 18:47 WIB
Jeda 2 Tahun, Pemerintah Arab Saudi Bukber Ramadhan 2022 Akan Kembali Digelar
Jeda 2 Tahun, Pemerintah Arab Saudi Bukber Ramadhan 2022 Akan Kembali Digelar /ILustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Pandemi Covis 19 mengakibatkan segala kehidupan lumpuh total dua tahun.

Baru-baru ini, Badan Urusan Masjid Nabawi di Madinah mengumumkan rencana untuk melanjutkan program buka puasa massal di masjid selama bulan suci Ramadhan mendatang setelah jeda dua tahun.

Mengutip dariSaudi Gazette,menyatakan buka puasa di halaman Masjid Nabawi akan diadakan di bawah protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus corona.

Baca Juga: 2 Kali Dikarantina! Ashanty Sembuh dari Covid-19 Pasca Terpapar di Turki: Unggah Hasil Tes Negatif

Hanya orang-orang memiliki izin yang boleh menyebarkan makanan buka puasa di setiap sofra atau 'meja' hidangan.

Setiap sofra hanya boleh diisi lima orang, dibandingkan 12 dalam kondisi normal.

"Setelah meninjau situasi sekarang ini, kami akan menentukan jumlah jemaah yang akan diizinkan di seriap sofra", ujarnya.

Tak hanya itu, pihak agensi juga menekankan aturan tempat duduk di satu sisi sofa, menghadap kiblat.

Baca Juga: Anindhita JKT48 Ungkap Menyesal Nonton Serial 'Layangan Putus' Di WeTV

Mereka yang memiliki izin untuk menyediakan layanan makanan berbuka puasa harus memperbarui data mereka efektif mulai awal bulan Rajab (2 Februari 2022), tambah agensi tersebut.

Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci telah menangguhkan penyebaran sofra berbuka puasa dan melakukan itikaf (praktik tinggal di masjid untuk beribadah untuk jangka waktu tertentu) di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama dua musim terakhir Ramadhan sebagai bagian dari protokol virus corona.

Namun, kepresidenan membuat pengaturan untuk mendistribusikan makanan buka puasa individu bagi mereka yang mengunjungi Masjidil Haram di bawah langkah-langkah ketat.

Hanya air kemasan dan paket kurma yang diizinkan untuk disajikan di dalam kawasan Masjidil Haram.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah