Uni Eropa Prihatin Rancangan Undang Undang Media Polandia Bungkam Kebebasan Media

- 21 Desember 2021, 12:30 WIB
Uni Eropa Prihatin Rancangan Undang Undang Media Polandia Bungkam Kebebasan Media
Uni Eropa Prihatin Rancangan Undang Undang Media Polandia Bungkam Kebebasan Media /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Uni Eropa pada senin kemarin mengatakan bahwa rancangan undang-undang media Polandia, ditujukan untuk membungkam saluran berita yang kritis terhadap pemerintah dan menimbulkan resiko besar bagi kebebasan media dan pluralisme.

Melalui parlemennya pada hari Jumat, rancangan undang-undang tersebut akan memperketat aturan kepemilikan media asing, khususnya mempengaruhi kemampuan saluran berita TVN24, yang dimiliki oleh perusahaan media AS Discovery Inc (DISCA.O).

"Kami prihatin dengan perkembangan ini," kata juru bicara Komisi Eropa pada konferensi pers di Brussels.

Baca Juga: Terharu! Syakir Daulay Ucapkan Ulang Tahun Kepada Ameer Azzikra di Pemakaman

Komisi UE mengharapkan negara-negara anggota UE , berkomitmen dengan undang-undang dan kebijakannya untuk memastikan media yang bebas, independen dan beragam.

Rancangan undang-undang yang belum ditandatangani oleh Presiden Andrzej Duda ini, telah memperburuk hubungan antara negara anggota NATO, Polandia, dan Amerika Serikat. Di tengah meningkatnya ketegangan di Eropa Timur dengan Rusia.

Komisi Eropa mengatakan akan mencermati perkembangan di Polandia, karena undang-undang tersebut dapat menyebabkan perubahan paksa atas struktur kepemilikan perusahaan media.

"Pemungutan suara yang berlangsung pada hari Jumat lalu, adalah upaya memberikan tekanan lebih lanjut pada sektor media di Polandia,

Baca Juga: Bercanda dengan Felicya Angelista, Hito Curhat Akhlaknya Kurang Baik

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x