Seram! Langgar Prokes Covid-19, Seorang Pria di China Dijatuhi Hukuman Mati

- 16 Juli 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Lily padula/
MEDIA PAKUAN - Seorang Pria China, Chen Chenlong berusia 42 tahun dijatuhi hukuman mati lantaran terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Vonis tersebut diputuskan oleh Pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, pada Kamis, 15 Juli 2021 kemarin.
 
Baca Juga: Sempat Kabur Terbirit-birit, TKA China di Sukabumi Berhasil Diamanakan Kepolisian dan Petugas Imigrasi

Dikutip dari antaranews.com Chen sebelumnya diamankan pihak kepolisian pada 8 Februari 2021 lalu, atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Zhang yang sedang menjalankan tugasnya menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian COVID-19.

Naas, nyawa Zhang tidak tertolong karena mengalami pendarahan hebat akibat tikaman pisau pada bagian perut, bahu, dan lengan.

Sementara itu, kini selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sebesar 656.500 yuan atau sekitar Rp1,47 miliar atas perbuatannya itu.
 
Baca Juga: Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juli 2021, Cukup Login sid.kemendesa.go.id

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Harbin memutus kasus tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes Covid-19 sehingga layak dijatuhi hukuman berat, demikian petikan putusan yang dimuat Global Times, pada Jumat, 16 Juli 2021.

Sontak kabar terkait vonis mati ini menjadi sorotan warganet China dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.

Berita tersebut sudah dilihat 10 juta kali saat diunggah di Sina Weibo sejak putusan diumumkan kepada publik.
 
Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Dilakukan Sebelum Hari Raya Idul Adha: Nomor 2 Wajib!

Putusan mati kepada pelanggar Prokes Covid-19 ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh pengadilan tinggi China.

Sebelumnya Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes COVID-19 di Provinsi Yunnan, juga dieksekusi mati pada 9 Juli 2020 lalu.

Eksekusi terhadap pria berusia 24 tahun tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Rakyat China menguatkan putusan pengadilan tingkat tinggi.***

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x