Sempat Kabur Terbirit-birit, TKA China di Sukabumi Berhasil Diamanakan Kepolisian dan Petugas Imigrasi

- 16 Juli 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi TKA China di Sukabumi Berhasil Diamanakan Kepolisian dan Petugas Imigrasi
Ilustrasi TKA China di Sukabumi Berhasil Diamanakan Kepolisian dan Petugas Imigrasi /Pixabay/OpenClipart-Vectors/
 
MEDIA PAKUAN - Empat Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi pada Kamis 15 Juli 2021.
 
Keempat TKA China tersebut awalnya sedang asyik berjalan kaki di areal pertambangan di kampung Cijiwa Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan Sukabumi. 
 
Namun para TKA China yang mengenakan topi caping tersebut tiba tiba lari terbirit birit ketika hendak dihampiri petugas imigrasi Sukabumi. 
 
 
Petugas imigrasi Sukabumi dibantu Polres Sukabumi datang menghampiri mereka untuk menangkap setelah sebelumnya melakukan investigasi.
 
"Lima WNA tersebut empat berasal dari China, dan satu lainnya dari Malaysia," kata Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Taufan.
 
Berkat kesigapan para petugas dan kepolisian, mereka gagal kabur dari kejaran pihak berwajib.  Setelah ditangkap, mereka digiring ke tempat kediamannya dan ditemukan satu TKA lain yang kali ini berasal dari negeri tetangga Malaysia. 
 
 
Diketahui hunian yang ditempati para TKA tersebut nampak lebih mewah daripada milik warga sekitar. Di dalamnya juga terlihat nyaman dan terdapat beberapa botol minuman beralkohol yang sudah kosong. 
 
Dari penangkapan operasi mandiri ini mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi di Jalur Lingkar Selatan, Kota Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 
 
Sebelumnya petugas sendiri mendapat laporan dari warga sekitar mengenai keberadaan aktivitas orang asing dengan menggunakan bahasa yang tak dimengerti. 
 
 
"Kecurigaan kami bertambah, saat para WNA ini langsung lari hendak didekati petugas, kami menduga kelimanya melanggar izin tinggal atau tidak sesuai izin tinggalnya. Dalam pengembangan kasus ini, kelimanya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," pungkasnya. 
 
Dipastikan kelima TKA tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangan. 
 
Namun Taufan mengatakan dugaan sementara TKA China dan Malaysia tersebut melanggar perundang undangan keimigrasian, petugas imigrasi Sukabumi masih memeriksa kelimanya untuk pembuktian.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x