Ada tiga perkara yang menjerat Suu Kyi untuk disidangkan di pengadilan tersebut sejak diamankan tentara di komplek parlemen Myanmar pada Februari lalu.
Suu Kyi dijerat ancaman hukuman terkait dugaan pelanggaran pembatasan terkait pandemi Covid-19 saat berkampanye untuk pemilihan umum yang dimenangkan partainya, Liga Nasional Demokrat (NLD).
Selain itu, Suu Kyi pun didakwa mengimpor radio panggil alias walkie talkie secara ilegal, serta pelanggaran UU Rahasia dan antikorupsi.
Seperti dilansir Reuters, proses mendengarkan keterangan saksi pada Senin lalu itu berlangsung kurang dari lima jam.***