Alibaba Didenda Pemerintah China Sebesar 40 Triliun, Jack Ma Menghilang

- 11 April 2021, 17:00 WIB
Regulator China mendenda Alibaba sebesar Rp40 triliun atas pelanggaran anti-monopoli.
Regulator China mendenda Alibaba sebesar Rp40 triliun atas pelanggaran anti-monopoli. /Reuters/Aly Song via NYT/

MEDIA PAKUAN-Salah satu perusahaan retail online terbesar China, Alibaba didenda pemerintah di negaranya sendiri sebesar 2,8 miliar dollar AS, atau setara Rp40 triliun.

Denda tersebut harus ditanggung Alibaba karena penyidik menemukan pelanggaran anti monopoli China yang dilakukan perusahaan raksasa e-niaga itu.

Jumlah denda yang dijatuhkan pemerintah Cina terhadap Alibab grup yang merupakan perusahaan besutan Jack Ma ini mewakili empat persen dari penjualan domestik Alibaba pada tahun 2019.

Baca Juga: BAGO BERDARAH! Aksi Unjukrasa Myanmar Memakan Korban, AAPP: Lebih 700 Orang Tewas Usai Insiden Granat Senapan

Denda pemerintah Cina kepada Alibaba ini tiga kali lebih tinggi daripada denda 975 juta dollar AS yang dikenakan China pada perusahaan chip AS Qualcomm pada 2015 silam.

Meskipun sangat besar, namun denda yang harus dibayarkan Alibaba kepada pemerintah Cina ini tidak terlalu berdampak merugikan laba perusahaan Alibaba.

Berdasarkan laporan pada bulan Februari lalu, Alibab melaporkan laba kuartal ketiga untuk tiga bulan terakhir tahun kalender 2020 sebesar 12 miliar dollar AS.

Dilansir daei Washington Post melalui Antara, Pemerintah China melakukan penyelidikan terhadap Alibaba sejak Desember 2020 lalu.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan Alibaba mencegah pedagang menjual produk mereka di platform lain atau tidak.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x