Taiwan Terapkan Prokes Covid 19, Hanya 8 Detik Pria Asal Filipina Didenda Rp50 Juta

- 8 Desember 2020, 20:26 WIB
Ilustrasi Pria Asia
Ilustrasi Pria Asia /

  MEDIA PAKUAN - Kasus kematian akibat Covid 19 masih terus meningkat di Taiwan.

Menurut data setempat data yang terhimpun terhitung adri 6 Desember 2020, total 716 kasus reaktif dengan kasus kematian tujuh orang.

Baca Juga: Hindari Covid 19, KPU Kabupaten Tasikmalaya Wajibkan Protokol Kesehatan di Seluruh TPS Pilkada

Pemerintah Taiwan mengambil tidakan tegas guna memutus rantai penyebaran virus corona .

Ha ini di buktikan dengan adaya kasus seorang pekerja imigran di Taiwan didenda NT$100.000 atau setara Rp50.114.749. Karena kedapatan melanggar prokes karantina.

Pria Asal Filipina itu tertangkap kamera CCTV saat meninggalkan kamar hotelnya di Kaohsiung dan melangkah ke lorong selama 8 detik.

Baca Juga: Cara Cepat Dapat BST Bansos KK PKH Rp300 dari Kemensos, Dijamin Cair!

Staf hotel yang memantau CCTV melaporkan kejadian tersebut ke Departemen Kesehatan, yang menyebabkan pria itu di denda.

Menurut Kantor Berita Pusat Taiwan dan Departemen Kesehatan, peraturan karantina Taiwan menyatakan bahwa orang tidak diperbolehkan meninggalkan kamar mereka, tidak peduli berapa lama.***

Sumber: Mothership

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x