Di Korea Selatan Pelaku Seksual Terhadap Anak-anak Bakal Didenda Rp650 Juta

- 3 Desember 2020, 18:53 WIB
Ilustrasi anak jadi korban pelecehan seks
Ilustrasi anak jadi korban pelecehan seks /Cocoparisienne / Pixabay
MEDIA PAKUAN - Pemerintah Korea Selatan memberlakukan hukuman denda sebesar 50 juta won atau sekitar Rp650 juta kepada pelaku tindak seksualitas terhadap anak-anak dibawah usia 16 tahun
 
Jika tidak memenuhi sanksi denda maka akan dikenakan hukman penjara selama 10 tahun, dikutip dari Korea Times.
 
Ketetapan hukum tersebut diberlakukan seteulah pemerintah Korea Selatan mengesahkan undang-undang perlindungan anak yang telah usai direvisi.
 
 
"Undang-undang yang direvisi tentang perlindungan anak dan remaja dari pelecehan seksual disahkan di parlemen sehari lalu," ujar pejabat Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga, Kamis, 3 Desember 2020.
 
Dalam revisi undang-undang tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang
membeli pelayanan seks dari anak di bawah umur.
 
Selain itu jugau mendorong anak-anak untuk terlibat dalam prostitusi akan dikenakan denda 50 juta won atau hukuman tambahan hingga 10 tahun penjara.
 

Payung hukum itu juga mengamanatkan sekolah internasional, pusat perawatan remaja dan agen hiburan untuk aktif melaporkan semua kejahatan seksual terhadap orang di bawah umur di institusi mereka.

"Jika kedapatan hal demikian diharapkan melaporkan kepada pihak berwenang," ujar pejabat tadi.
 
Undang-undang pun mengharuskan alamat yang lebih rinci dari terpidana penjahat seksual.
 
 
Hal ini merupakan upaya untuk memperkuat pengawasan hukum terhadap penjahat tersebut. 
 
Undang-undang perlindungan anak dan remaja ini disahkan hampir bersamaan dengan rencana dibebaskannya Cho Doo-soon, salah satu pemerkosa anak paling terkenal di Korea Selata sekitar satu minggu mendatang.
 
Cho Doo soon merupakan pria berusia 69 tahun. Ia akan dibebaskan dari penjara pada 13 Desember setelah menyelesaikan hukuman 12 tahun.
 
 
Dia terbukti melakukan penculikan dan pemerkosaan seorang gadis berusia 8 tahun di kamar mandi gereja di Ansan 42 kilometer barat daya Seoul, pada bulan Desember2008. 
 
Akan tetapi pembebasannya menyebabkan kemarahan publik yang besar dan kekhawatiran atas kurangnya kendali atas penjahat yang dibebaskan seperti dia. 
 
Sebelumnya, hanya prostitusi anak penyandang disabilitas yang dikenakan sanksi tambahan.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah