Jatuhkan Rudal di Kawasannya, Jepang Perluas Sanksi ke Korea Utara

1 April 2022, 12:57 WIB
Jatuhkan Rudal di Kawasannya, Jepang Perluas Sanksi ke Korea Utara /KCNA via Reuters/

MEDIA PAKUAN - Jepang akan memperluas sanksi terhadap Korea Utara dengan membekukan aset empat organisasi dan sembilan nama yang terkait dengan Korea Utara.

Sanksi ditetapkan karena keterlibatan mereka dalam program pengembangan nuklir dan misil negara itu.

Sekretaris Kabinet Jepang, Hirokazu Matsuno dalam konferensi pers mengatakan, "Jepang mendesak Korea Utara untuk mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah," katanya.

Baca Juga: Salah Informasi Terkait Situasi Ukraina, Kepala Intelijen Perancis Mengundurkan Diri

Matsuno menambahkan, "Itu termasuk pengembangan nuklir dan rudal serta penculikan warga negara Jepang beberapa dekade lalu," katanya.

Minggu lalu, Korea Utara diketahui telah meluncurkan jenis baru rudal balistik antarbenua (ICBM) yang jatuh dalam zona ekonomi eksklusif Jepang di Laut Jepang.

ICBM ini merupakan rudal yang kesekian kalinya dijatuhkan Korut sejak peluncuran pada November 2017.

Baca Juga: Cara Cerdas Putin Hadapi Sanksi, Buat Eropa Kehilangan Sepertiga Pasokan Gasnya

Selain Jepang, Pemerintahan Presiden AS Joe Biden juga telah memutuskan untuk mengenakan sanksi tambahan terhadap Korea Utara.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi baru terhadap lima perusahaan dan individu di Rusia dan Korea Utara karena mentransfer barang-barang penting ke program rudal Pyongyang. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kyodo News

Tags

Terkini

Terpopuler