Sebelumnya, harga emas batangan juga berada di posisi Rp1.135.000 per gram dalam perdagangan pada Sabtu 10 Febuari 2024.
Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Senin pagi juga tidak berubah di posisi Rp1.130.000 per gram sama dengan harga buyback pada Sabtu 10 Febuari 2024.
Baca Juga: Jelang Hadapi RB Leipzig di Babak 16 Besar UEFA Champion League, Real Madrid Kehilangan Lima Pemain
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: 617.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.135.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.210.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.290.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.450.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.845.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.987.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp269.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp537.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.075.600.000
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: 617.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.135.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.210.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.290.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.450.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.845.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.987.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp269.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp537.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.075.600.000
Baca Juga: Pesta Demokrasi Pemilu 2024 WNI Malaysia Tak Ingin Golput, Ratusan Ribu Orang Tak Masuk DPT
Baca Juga: Kembali ke Performa Terbaik! Manchester United Tidak Terkalahkan di 6 Pertandingan Terakhir
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***