Kurs pajak hari ini juga mencatat penguatan rupiah terhadap kroner Norwegia. Rupiah menguat sebesar 18,52 poin ke Rp 1.644,65 dari sebelumnya pada sepekan lalu (Rp 1.663,17).
Selain itu, penguatan terjadi pada rupiah terhadap poundsterling Inggris. Kurs pajak hari ini, rupiah menguat ke Rp 19.187,44 atau sebesar 448,87 poin dari sepekan lalu (Rp 19.636,31).
Baca Juga: Brokoli dan Kubis Sangat Baik bagi Kesehatan Jantung
Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/KM.10/2020.
Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.
Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut
Baca Juga: Ingin Tahu Mobil Listrik yang Dijual di Indonesia, Berikut Merek dan Daftar Harganya
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak. ***