Rupiah Kian Melemah Terhadap Dolar, Krus Pajak Terhitung 16 September Sampai 22 September 2020

- 18 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi  Rupiah melemah
Ilustrasi Rupiah melemah /Smart - kredit-online /

MEDIA PAKUAN - Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Berlaku pada tanggal 16 September sampai 22 September 2020.

Kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap 22 mata uang asing. Kurs pajak hari ini juga mencatat rupiah menguat terhadap 3 mata uang asing.

Baca Juga: Menteri BUMN Angkat Ida Bagus Purwalaksana Sebagai Wakil Komisaris Utama PT Asabri

Kurs pajak hari ini rupiah mencatat pelemahan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah ke Rp 14.895,00 atau 138,00 poin dibanding sepekan lalu (Rp 14.757,00).

Kurs pajak hari ini turut menunjukkan pelemahan rupiah terhadap dollar Australia yakni sebesar Rp 10.820,32. Rupiah melemah sebesar 33,54 poin dari pekan lalu (Rp 10.786,73).

Sementara pembaruan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Singapura sebesar Rp 10.885,93. Rupiah tercatat melemah sebesar 64,13 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 10.821,80).

Baca Juga: GTPP Covid-19, Kabupaten Sukabumi : Pasca Diswab Guru Terpapar Lebih Dari Seorang

Namun, berbeda Rupiah menguat pada tiga mata uang asing. Kementerian Keuangan juga menetapkan kurs pajak hari ini untuk dollar Selandia Baru. Kurs pajak hari ini, rupiah juga menguat ke Rp 9.923,05. Rupiah menguat sebesar Rp 14,93 dari sepekan lalu (Rp 9.937,98).

Kurs pajak hari ini juga mencatat penguatan rupiah terhadap kroner Norwegia. Rupiah menguat sebesar 18,52 poin ke Rp 1.644,65 dari sebelumnya pada sepekan lalu (Rp 1.663,17).

Selain itu, penguatan terjadi pada rupiah terhadap poundsterling Inggris. Kurs pajak hari ini, rupiah menguat ke Rp 19.187,44 atau sebesar 448,87 poin dari sepekan lalu (Rp 19.636,31).

Baca Juga: Brokoli dan Kubis Sangat Baik bagi Kesehatan Jantung

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/KM.10/2020.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

Baca Juga: Ingin Tahu Mobil Listrik yang Dijual di Indonesia, Berikut Merek dan Daftar Harganya

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak. ***

 

 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah