Ibu Hamil Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta, Berikut Ini Cara Daftar PKH 2023 di Aplikasi Cek Bansos

- 18 Januari 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta dari PKH 202
Ilustrasi ibu hamil bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta dari PKH 202 /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

4. Buka aplikasi yang telah diunduh kemudian klik "Buat Akun Baru".

5. Isi data diri mulai dari NIK KTP, nomor KK, dan sebagainya sesuai permintaan.

4. Unggah foto e-KTP asli dan swafoto yang tengah memegang e-KTP.

5. Klik "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Ternyata PKH 2023 Cair ke Kategori Ini, Berikut Cara Cek Penerima via Link cekbansos.kemensos.go.id

6. Tunggu sampai ada pemberitahuan aktivitasi akun yang dikirim melalui alamat email.

7. Setelah mendapat email aktivasi tersebut, masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos lalu pilih menu "Daftar Usulan."

8.Klik "Tambah Usulan."

9. Isi data diri yang ingin didaftarkan jadi penerima PKH ibu hamil.

10. Unggah foto KTP asli dan foto rumah pengusul tampak depan.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah