MEDIA PAKUAN - Ternyata ibu hamil bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta dari PKH 2023.
Maka dari itu ketahuilah di sini ada cara untuk daftar PKH 2023 kategori ibu hamil yang perlu anda ketahui.
Pendaftaran PKH 2023 kategori ibu hamil tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk terdaftar sebagai penerima PKH 2023 kategori ibu hamil.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan BLT Kemensos hingga Rp750 Ribu
Berikut syarat penerima PKH 2023 kategori ibu hamil:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Termasuk masyarakat golongan miskin atau rentan miskin.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.