2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
3. Terkena dampak Covid-19 atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Terdaftar di DTKS
Setelah memenuhi syarat tersebut, masyarakat bisa cek daftar penerima bantuan BPNT dengan kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Futsal Profesional, Pendekar United Derita Kekalahan Pertama dari Radit FC
Nantinya link tersebut akan menampilkan daftar nama penerima bantuan BPNT 2023, yang akan mendapatkan bantuan tahun ini.
Jika nama yang anda tertera sebagai penerima, maka anda berhak mendapatkan bantuan BPNT 2023 sebesar Rp200.000.
Demikian informasi mengenai bantuan BPNT, dan cara cek penerima bantuan melalui link cekbansos.kemensos.go.id.***