- Memiliki KTP
- Tergolong dalam kategori masyarakat pra sejahtera (miskin atau rentan)
- Terdampak PHK atau kebangkrutan saat pandemi
- Bukan anggota TNI, Polri atau ASN atau pensiunan aparatur negara
- Terdata di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH 2023
Baca Juga: Mudah!, Gunakan KTP Bagi Penerima dan Cek Anda Terdaftar PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Jika masyarakat sudah memenuhi syarat diatas, bisa segera cek penerima PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Masyarakat hanya perlu menggunakan KTP untuk mengisi data saat melakukan cek penerima PKH 2023 di laman tersebut.
Berikut cara cek penerima PKH 2023: