2. Lalu siapkan juga KTP untuk dijadikan rujukan pengisian data.
3. Lengkapilah alamat sesuai kolom yang ada seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
4. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
5. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
6. Setelah selesai, maka lanjut klik 'Cari Data'.
Jika masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, maka pada situs tersebut akan muncul nama beserta informasi terkait PKH 2023.***