Rincian BLT yang Didapatkan Penerima PKH 2023 Berdasarkan Kategori yang Sudah Ditetapkan, Simak di Sini

- 2 Januari 2023, 18:00 WIB
BLT yang didapatkan oleh para penerima PKH 2023
BLT yang didapatkan oleh para penerima PKH 2023 /Pixabay/Ekoanug

2. Lalu siapkan juga KTP untuk dijadikan rujukan pengisian data.

3. Lengkapilah alamat sesuai kolom yang ada seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

4. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

5. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Setelah selesai, maka lanjut klik 'Cari Data'.

Jika masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, maka pada situs tersebut akan muncul nama beserta informasi terkait PKH 2023.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah