• Nomor HP aktif
Jika telah terdata maka akan muncul notifikasi mengenai Bantuan yang telah didata seperti dibawah ini.
"Anda termasuk dalam kriteria penerima Bantuan Subdidi Upah (BSU)...."
Atau pun akan muncul notifikasi jika tidak terdata sebagai penerima bantuan BSU tahap 8 seperti dibawah ini.
"Mohon maaf, Anda tidak termasuk dalam kriteria penerima Bantuan Subdidi Upah (BSU)...."
Jika anda terdaftar sebagai penerima bantuan BSU tahap 8 pada bulan Desember 2022 maka anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Bantuan BSU tahap 8 ini akan cair dengan sebesar Rp600.000, kepada karyawan hingga pada tanggal 20 Desember ini.
Untuk cara cairkan bantuan BSU tahap 8 ini anda bisa menyimak dibawah ini sebagai berikut.
Baca Juga: BSU Tahap 8 Cair Hari Ini ke Pekerja yang Tidak Punya Rekening atau ATM, Simak Cara Cek Penerimanya