Berikut ini data yang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan BSU tahap 8 melalui kantor pos atau pun bank himbara simak sebagai berikut.
• Data NIK dan KTP terdata sebagai anggota TNI/Polri, ASN, PNS.
• Data NIK dan KTP tidak terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
• Data NIK dan KTP terdata memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.
• Penerima bansos lainnya.
• Tidak terdata di Dukcapil lantaran karyawan adalah WNA.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan BSU Tahap 8 yang Akan Berakhir Pada Tanggal 20 Desember ini
Jika ingin terdata sebagai penerima bantuan BSU tahap 8 maka anda tidak terdata pada tulisan yang tertera di atas.
Jika ingin mengetahui anda terdata sebagai penerima bantuan BSU tahap 8 maka bisa melalui tiga link dibawah ini.