1 Juta Pekerja Berhak Dapatkan BSU Tahap 8 dari Kemnaker Sebesar Rp600.000, Ini Cara Cek Penerimanya

- 12 Desember 2022, 18:00 WIB
ilustrasi -  satu juta pekerja yang berhak mendapatkan BSU tahap 8 dari Kemnaker sebesar Rp600.000.
ilustrasi - satu juta pekerja yang berhak mendapatkan BSU tahap 8 dari Kemnaker sebesar Rp600.000. /

 

MEDIA PAKUAN - Terdapat kuota satu juta pekerja yang berhak mendapatkan BSU tahap 8 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600.000.

Maka bagi pekerja untuk segera buru-buru cek dapat atau tidaknya BSU tahap 8 dari Kemnaker tersebut senilai Rp600.000.

Hal tersebut harus dilakukan karena kuota penerima hanya untuk satu juta pekerja saja yang mendapatkan BSU tahap 8.

 

Pengecekkan bisa dilakukan di situs resmi Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, ataupun melalui aplikasi PosPay.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Kemnaker via bsu.kemenaker.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000

Saat ini, BSU 2022 melakukan pencairan di PT Pos Indonesia (kantor pos), sebelumnya penyaluran dilakukan melalui bank Himbara.

Namun, dikarenakan banyaknya kendala yang terjadi jika melalui bank Himbara, maka Kemenaker memutuskan untuk bekerja sama dengan kantor pos.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x