• Juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
• Tidak terdaftar sebagai PNS atau pun ASN.
• Bukan dari anggota TNI/Polri, BUMN dan BUMD.
• Juga bukan dari kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank.
Jika telah lengkap terdata dalam keterangan di atas maka anda bisa mendata diri melalui situs resmi dari pemerintah.
Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi oss.go.id. Dan bisa Langsung mendaftar dengan melalui situs tersebut.
Dalam situs tersebut anda bisa mengajukan perizinan untuk mendaftatkan mengenai usaha mikro.
Menganai usaha tersebut anda bisa mendaftar dari jenis usaha seperti usaha menengah dan usaha mikro lainnya.