BLT UMKM atau BPUM Cair Desember 2022, Simak Cara Cek Penerima dengan Gunakan NIK dan KTP Saja

- 7 Desember 2022, 11:00 WIB
BLT UMKM atau BPUM 2022 akan segera disalurkan kepada para pelaku usaha dengan senilai Rp600.000
BLT UMKM atau BPUM 2022 akan segera disalurkan kepada para pelaku usaha dengan senilai Rp600.000 /Pixabay/Ekoanug

MEDIA PAKUAN - BLT UMKM atau BPUM 2022 akan segera disalurkan kepada para pelaku usaha dengan senilai Rp600.000.

Namun tidak semua para pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 ini ada beberapa persyaratan dan kiteria sebagai penerima.

Agar bisa menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 anda memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 ini hanya pelaku usaha atau pemegang KTP saja dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sumringah! BLT UMKM dan BPUM Akan Segera Cair Desember 2022: Harus Penuhi Persyaratan Ini

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi, anda bisa simak dibawah ini agar mendapat uang dengan sebesar Rp600.000.

Berikut ini cara untuk cairkan bantuan BLT UMKM atau BPUM sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan harus memiliki NIK.

• Memiliki paling sedikit 1 usaha mikro.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah