MEDIA PAKUAN - BLT UMKM atau BPUM 2022 akan segera disalurkan kepada para pelaku usaha dengan senilai Rp600.000.
Namun tidak semua para pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 ini ada beberapa persyaratan dan kiteria sebagai penerima.
Agar bisa menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 anda memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 ini hanya pelaku usaha atau pemegang KTP saja dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi, anda bisa simak dibawah ini agar mendapat uang dengan sebesar Rp600.000.
Berikut ini cara untuk cairkan bantuan BLT UMKM atau BPUM sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI) dan harus memiliki NIK.
• Memiliki paling sedikit 1 usaha mikro.