Pelaku Usaha Sumringah! BLT UMKM dan BPUM Akan Segera Cair Desember 2022: Harus Penuhi Persyaratan Ini

- 5 Desember 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi - Pelaku usaha dengan ciri ini berhak dapat BPUM 2022 yang cair Rp600 ribu, begini cara input NIK di efrom.bri.co.id cek penerima BLT UMKM.
Ilustrasi - Pelaku usaha dengan ciri ini berhak dapat BPUM 2022 yang cair Rp600 ribu, begini cara input NIK di efrom.bri.co.id cek penerima BLT UMKM. /PIXABAY/trilemedia
 
MEDIA PAKUAN - BLT UMKM atau BPUM akan segera disalurkan kepada para pelaku usaha dengan senilai Rp600.000.
 
Informasi mengundang para pelaku usaha sumringah. Mereka berharap dapat segera memperoleh bantuan dari pemerintah kali ini. 
 
 
Hanya saja, tidak semua para pelaku usaha mendapatkan bantuan. Ada beberapa persyaratan dan kiteria sebagai penerima.
 
Agar bisa menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM anda memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
 
 
Penerima bantuan ini hanya pelaku usaha atau pemegang KTP saja dengan ciri tertentu yang akan menjadi BPUM 2022.
 
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi, anda bisa simak dibawah ini agar mendapat uang dengan sebesar Rp600.000.
 
Berikut ini cara untuk cairkan bantuan BLT UMKM atau BPUM sebagai berikut:
 
• Warga Negara Indonesia (WNI) dan harus memiliki NIK.
 
• Memiliki paling sedikit 1 usaha mikro.
 
• Tidak Sedang mengambil KUR.
 
 
• Memiliki bukti legalitas berupa NIB dan SKU.
 
• Bukan dari anggota TNI/Polri, ASN, PNS, BUMN dan BUMD.
 
• Belum termasuk penerima Banpres BPUM di tahun-tahun sebelumnya dan belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.
 
Namun dari persyaratan yang diumumkan di atas belum tentu sama dengan tahun yang akan datang.
 
 
Dari pihak KemenkopUKM mengatakan bahwa masih merancang dan mematangkan terkait peraturan BPUM 2022, dan masih menunggu anggaran dari kementrian keuangan.
 
Untuk penyaluran bantuan ini bisa dilakuakan dengan link yang dikelola oleh bank penyalur seperti bank BRI.
 
Jika penyaluran tahun lalu sama dengan penyaluran tahun ini anda bisa mengecek melalui link eform.bri.co.id.
 
Dengan cara sebagai berikut.
 
 
• Akses link eform.bri.co.id.
 
• Isi NIK KTP pada kolom yang sudah tersedia.
 
• Lanjut klik 'Proses Inquiry'.
 
• Tunggulah hingga muncul keterangan bahwa pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp600.000, atau tidak.
 
Demikianlah cara untuk cairkan BLT UMKM bagi yang bisa dapat BPUM 2022.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x