2. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum di wilayahnya
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
4. Bukan termasuk golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri
5. Bukan penerima bantuan pemerintah pada program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, BLT BBM, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat diatas, bisa cek penerima secara online melalui situs www.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pekerja juga bisa cek penerima melalui aplikasi Pospay yang diunduh pada Play Store atau di App Store.
Berikut ini cara cek penerima BSU tahap 8 2022 melalui aplikasi Pospay:
1. Buka aplikasi Pospay
2. Kemudian lakukan registrasi akun dengan membuat username, password, kemudian masukan kode OTP yang dikirim via SMS dan selanjutnya membuat PIN transaksi