Ingat! Pencairan BSU 2022 Hanya Sampai 20 Desember, Cek Syarat Penerima

- 8 Desember 2022, 10:45 WIB
Ingat! Pencairan BSU 2022 Hanya Sampai 20 Desember, Cek Syarat Penerima
Ingat! Pencairan BSU 2022 Hanya Sampai 20 Desember, Cek Syarat Penerima /ZonaPriangan.com/Pexels/Ahsanjaya/

MEDIA PAKUAN - Pencairan BSU 2022 ini sudah memasuki bulan Desember, dan akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2022.
 
Untuk itu bagi para pekerja yang belum memenuhi syarat, untuk mendapatkan BSU 2022 untuk segera memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
 
Nantinya bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat, akan ditetapkan statusnya menjadi penerima dan berhak mendapatkan dana sebesar Rp600.000.
 
Adapun pencairan BSU 2022 ini dilakukan di PT Pos Indonesia (kantor pos), dengan sebelumnya sudah berstatus menjadi penerima dan memenuhi syarat.
 
 
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pekerja, untuk mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000:
 
1. Memiliki NIK 
 
2. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum di wilayahnya
 
3. Aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
 
4. Bukan PNS, PPPK, TNI dan Polri
 
5. Bukan penerima bantuan pemerintah pada program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, BLT BBM, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
 
 
Setelah itu, untuk memastikan pekerja sudah memenuhi syarat atau belum bisa cek secara mandiri via online.
 
Dengan mengunjungi link resmi kemenaker.go.idbsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalu aplikasi PosPay.
 
Setelahnya, jika pekerja sudah cek secara mandiri dan sudah ditetapkan menjadi penerima pekerja bisa langsung mencairkan BSU 2022 di kantor pos terdekat.
 
Sebelum mengunjungi kantor pos untuk melakukan pencairan, pekerja terlebih dahulu membawa KTP untuk melengkapi data.
 
Demikian informasi mengenai BSU 2022, serta syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU 2022.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x