MEDIA PAKUAN - Kemnaker masih melakukan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 2022 kepada pekerja.
Namun perlu diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja agar mendapatkan BSU tahap 8 2022 ini.
Apabila pekerja sudah memenuhi syarat yang ditetapkan maka berhak mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000 dari Kemnaker.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU tahap 8 2022 harus segera memenuhi syarat tersebut karena pencairan dana tersebut akan berakhir pada 20 Desember 2022.
Simak berikut ini syarat penerima BSU tahap 8 2022:
1. Memiliki NIK yang diakui Dukcapil
2. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum di wilayahnya
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022