MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa persyaratan baru penerima BSU tahap 8 yang cair Desember 2022 kepada pekerja penerima BLT Kemnaker Rp600.000.
Jika memenuhi persyaratan penerima BSU tahap 8 tersebut, akan dipastikan pekerja dapatkan BLT Kemnaker Rp600.000.
Akan tetapi diharapkan agar secepatnya memenuhi persyaratan penerima BSU tahap 8 tersebut, karena pada penyaluran BLT Kemnaker Rp600.000 hanya untuk 1 juta pekerja saja di Desember 2022.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU tahap 8 2022 harus segera memenuhi syarat tersebut karena pencairan dana tersebut akan berakhir pada 20 Desember 2022.
Simak berikut ini syarat penerima BSU tahap 8 2022:
1. Memiliki NIK yang diakui Dukcapil