4. Setelah itu klik "Proses Inquiry", lalu tunggu sebentar sampai muncul keterangan akan mendapat BLT UMKM atau BPUM 2022 atau tidak
Apabila pelaku usaha mikro sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, maka berhak mendapatkan dana sebesar Rp600.000.
Untuk proses pencarian dana, pelaku usaha bisa menunggu pengumuman resmi dari pemerintah maupun dari Kemenkop dan UKM.***