BLT UMKM alias BPUM 2022 Sebentar Lagi Cair, Pelaku UKM Wajib Tahu Syarat dan Cara Login eform.bri.co.id/bpum

- 30 November 2022, 13:00 WIB
BLT UMKM alias BPUM 2022 akan segera cair kepada para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM)
BLT UMKM alias BPUM 2022 akan segera cair kepada para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) /Tangkap layar eform.bri.co.id

MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM alias BPUM 2022 akan segera cair kepada para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di tahun ini.

Namun sayangnya tidak semua pelaku UKM bisa mendapatkan BLT UMKM alias BPUM 2022 karena ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi.

Jika sudah memenuhi beberapa persyaratan umumnya pelaku usaha harus tahu cara untuk login eform.bri.co.id/bpum.

Sementara itu, pemerintah masih menyalurkan bansos BLT UMKM atau BPUM 2022 kepada para pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Simak Berikut 6 Kriteria Peneirma BPUM Lengkap dengan Cara Cek Penerima BLT UMKM di Link Eform BRI

 

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022:

- WNI yang punya KTP resmi

- Punya usaha berskala mikro

- Tidak sedang menerima BLT UMKM

- Tidak sedang menikmati fasilitas KUR maupun kredit dari bank

- Usaha yang dijalankan dilengkapi dengan NIB atau SKU

- Bukan sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD

Baca Juga: BLT UMKM Cair, Cukup Login eform.bri.co.id dan Terdaftar Sebagai 5 Kategori Penerima BPUM 2022

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat diatas, bisa langsung cek penerima UMKM atau BPUM 2022 melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini cara cek penerima UMKM atau BPUM 2022:

1. Akses ke link resmi eform.bri.co.id/bpum.

2. Lanjutkan dengan mengisi NIK KTP pada kolom yang tersedia dengan benar.

3. Diikuti kemudian mengisi kode verifikasi sebagaimana yang tercantum pada kolom yang tersedia dengan tepat

4. Setelah itu klik "Proses Inquiry", lalu tunggu sebentar sampai muncul keterangan akan mendapat BLT UMKM atau BPUM 2022 atau tidak

Apabila pelaku usaha mikro sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, maka berhak mendapatkan dana sebesar Rp600.000.

Untuk proses pencarian dana, pelaku usaha bisa menunggu pengumuman resmi dari pemerintah maupun dari Kemenkop dan UKM.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah