MEDIA PAKUAN - BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan kembali oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada September 2021.
Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta merupakan program pemerintah yang disalurkan kepada para pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Namun BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta bisa cair dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Ramalan Keuangan 12 Zodiak Hari Ini 9 September 2021: Cancer Aliran Keuangan akan Memadai
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp1,2 juta ini.
Jika ingin membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha. Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***