BSU Kembali Akan Disalurkan Pemerintah pada 2022, Berikut Kriteria yang Bisa Mendapatkannya

- 2 September 2022, 06:29 WIB
ilustrasi/ berikut kriteria yang bisa mendapatkan bantuan BSU
ilustrasi/ berikut kriteria yang bisa mendapatkan bantuan BSU /pixabay/pexel

MEDIA PAKUAN - Berikut kriteria yang akan dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenaga Kerjaan ( Kemnaker) akan kembali menyalurkan BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.

Bantuan Ketenagakerjaan atau BSU ini akan diberikan kepada setiap penerima sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 2 September 2022

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 2 September 2022

Kabar BSU kembali akan disalurkan ini sebagaimana diungkapkan Menaker Ida Fauziyah yang disadur melalui akun @kemnaker

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker

Namun tidak semua para pekerja akan mendapatkan bantuan tersebut melinkan ada kriterianya.

Adapun kriteria yang akan mendapatkan BSU 2022 ini sebagai berikut:

1. Penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x