MEDIA PAKUAN - Berikut kriteria yang akan dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenaga Kerjaan ( Kemnaker) akan kembali menyalurkan BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.
Bantuan Ketenagakerjaan atau BSU ini akan diberikan kepada setiap penerima sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 2 September 2022
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 2 September 2022
Kabar BSU kembali akan disalurkan ini sebagaimana diungkapkan Menaker Ida Fauziyah yang disadur melalui akun @kemnaker
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker
Namun tidak semua para pekerja akan mendapatkan bantuan tersebut melinkan ada kriterianya.
Adapun kriteria yang akan mendapatkan BSU 2022 ini sebagai berikut:
1. Penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan