MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji kembali disalurkan oleh pemerintah pada September 2021.
BSU Subsidi Gaji nantinya disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja atau buruh.
Hingga saat ini masih ada pekerja terdampak pandemi Covid-19 yang belum mendapatkan BSU Subsidi Gaji.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN September: Dibutuhkan 1 orang
Maka dari itu, Kemnaker menyalurkan BSU Subsidi Gaji lagi kepada buruh yang benar-benar membutuhkan.
Ketahuilah cara mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 dan 2 Rp1 juta berikut ini.
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Demikianlah cara cek penerima BSU Subsidi Gaji tahap 1 dan 2 pada September 2021.***