BSU Subsidi Gaji Tahap 1 dan 2 Sudah Cair Kepada Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 September 2021

- 5 September 2021, 08:45 WIB
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalui website.
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalui website. /pixabay.com/EmAji/
 
MEDIA PAKUAN - Program BSU Subsidi Gaji tahap 1 dan 2 sudah cair kepada pekerja, oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada September 2021.
 
BSU Subsidi Gaji memang sudah sangat dinanti-nanti oleh para pekerja atau buruh pada tahun yang cukup menyusahkan ini.
 
Banyak para pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19 pada tahun ini, sehingga mereka membutuhkan sekali program bantuan seperti BSU Subsidi Gaji.
 

Adanya pandemi Virus Corona itu menimbulkan dampak negatif terhadap keadaan perekonomian Indonesia.

Cukup banyak juga para pekerja yang kehilangan pekerjaannya dikarenakan pandemi Covid-19. Ditambah lagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat pekerjaan para buruh terbatasi.

Maka dari itu, BSU Subsisi Gaji kembali disalurkan pemerintah pada 2021 ini. Namun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berbeda sekali dengan penyaluran tahun lalu.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 5 September 2021: Pisces Dituntut untuk Lebih Waspada

Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja. Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cek Segera Mobile Banking Anda, BSU Subsidi Gaji Tahap 1 dan 2 Cair September 2021 kepada Pekerja

Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Arta Boga Cemerlang September 2021: Butuhkan 1 Payroll Staff, Minimal Lulusan D3

Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.

Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Perkiraan Cuaca di Kota Sukabumi 5 September 2021: Sebagian Wilayah Hujan

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing. Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah