BSU Subsidi Gaji Agustus 2021 Segera Cair, Buruan Siapkan NIK untuk Cek Penerima BLT Kemnaker

- 27 Agustus 2021, 10:30 WIB
Ilustarasi BSU Subsidi Gaji Agustus 2021 Segera Cair, Buruan Siapkan NIK untuk Cek Penerima BLT Kemnaker
Ilustarasi BSU Subsidi Gaji Agustus 2021 Segera Cair, Buruan Siapkan NIK untuk Cek Penerima BLT Kemnaker /Ali Bakti
 
MEDIA PAKUAN -  BSU Subsidi Gaji akan disalurkan kembali kepada para pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
Subsidi Gaji BSU disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
 
Maka dari itu bagi para pekerja mempersiapkan NIK anda untuk pengecekan penerima BSU Subsidi Gaji.
 
 
Adanya pandemi Virus Corona menimbulkan dampak negatif terhadap keadaan perekonomian Indonesia.

Cukup banyak juga para pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19. Ditambah lagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat pekerjaan para buruh terbatasi.

Maka dari itu, BSU Subsisi Gaji kembali disalurkan pemerintah pada 2021 ini. Namun menyampaikan BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berbeda sekali dengan siaran tahun lalu.
 
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Bandara Kabul Sebabkan 12 Tentara AS Tewas, Joe Biden Perintahkan Serang Balik ISIS

Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja. Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta. Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:
 
Baca Juga: Gagal Rebut Harry Kane, Manchester City Dekati Juventus Demi Dapatkan Cristian Ronaldo

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Baca Juga: 60 Warga Sipil dan 12 Tentara AS Tewas, Joe Biden Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Bandara Kabul

Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.

Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 27 Agustus 2021: Cerah Sepanjang Hari

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, dapat melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker agar menyebarkan BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing. Saat ini Kemnaker akan mulai mengalirkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah