Bersiaplah BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair ke 1 Juta Pelaku Usaha Mikro pada Agustus 2021

- 22 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi Bersiaplah BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair ke 1 Juta Pelaku Usaha Mikro Pada Agustus 2021, Buruan Login eform.bri.co.id
Ilustrasi Bersiaplah BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair ke 1 Juta Pelaku Usaha Mikro Pada Agustus 2021, Buruan Login eform.bri.co.id /Unsplash/Mufid Majnun
 
MEDIA PAKUAN - Bersiaplah kepada para pelaku usaha mikro karena program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada Agustus 2021.
 
Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan Agustus 2021 kepada 1 juta pelaku usaha mikro. Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
 
Baca Juga: Diberlanjutkannya PPKM, Kemenkop Kembali Salurkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta pada Agustus 2021

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:
 
Baca Juga: Bantuan PPKM untuk Pekerja: BSU Subsidi Gaji Cair Kembali pada Agustus 2021, Berikut Daftar Kriteria Penerima

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:
 

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
 

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x