Cek NIK KTP di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Dapatkan Pencairan Rp1,2 Juta di BLT UMKM

- 21 Agustus 2021, 10:07 WIB
ilustrasi/ cara mendapatkan BLT UMKM,BPUMRp1,2 Juta  pada 2021 ini
ilustrasi/ cara mendapatkan BLT UMKM,BPUMRp1,2 Juta pada 2021 ini /pixabay

  

MEDIA PAKUAN - Pelaku usaha bisa cek NIK KTP di eform.bri.co.id karena Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM tengah disalurkan di 2021.

BLT UMKM ini disalurkan dengan beberapa tahapan namun untuk satu kali penyaluran penerima berhak mendapatkan keseluruhan bantuan sebesar Rp1,2 Juta.

Namun untuk bisa mendapatkan BLT UMKM pelaku usaha harus terpenuhi syarat dan terdaftar menjadi penerima.

Untuk mengecek penerima BLT UMKM bisa secara online baik melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Agustus 2021: Diberi Solusi Aldebaran, Rendi Akhirnya Ungkapkan Cinta ke Jenifer

Baca Juga: BSU Agustus 2021 Disalurkan ke 1 Juta Pekerja, Inilah Besaran Subsidi Gaji yang Bakal Diterima

Sebelum Mengecek penerima BLT UMKM siapkan terlebih dahulu smartphone,KTP,NIK sebagai alat untuk pendorong pengecekan.

Apabila pelaku usaha mikro kecil telah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM maka akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor  KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.. dengan nomor rekening..  Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa  KTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi 21 Agustus 2021: Diprediksi Hujan Sepanjang Hari

Baca Juga: Buruan Cek Nama Anda di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Siapa Tahu Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta


Apabila nama sudah terdaftar para penerima BLT UMKM bisa mencairkanya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x