Belum Pernah Dapat Bantuan dari Pemerintah? Buruan Klaim BLT Dana Desa Rp300 Ribu di sid.kemendesa.go.id

- 8 Agustus 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Belum Pernah Dapat Bantuan dari Pemerintah? Buruan Klaim BLT Dana Desa Rp300 Ribu di sid.kemendesa.go.id
Ilustrasi Belum Pernah Dapat Bantuan dari Pemerintah? Buruan Klaim BLT Dana Desa Rp300 Ribu di sid.kemendesa.go.id /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/
 
MEDIA PAKUAN - Cukup banyak masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga bisa klaim BLT Dana Desa.
 
BLT Dana Desa hanya dikhususkan kepada masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti BST, BSU, BPUM dan lainnya.
 
KPM yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa senilai Rp300 ribu, bisa diklaim melalui link sid.kemendesa.go.id.
 
 
Sementara itu, menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, program BLT Dana Desa disalurkan secara fleksibel.

Maka pemerintah sangat terbuka sekali itu warga yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa, asalkan bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

“BLT Dana Desa sangat fleksibel, hari ini bisa turun atau bisa naik. Kita berikan ruang yang luas kepada desa untuk terus lakukan pemantauan terhadap warga jika terkena dampak harus segera dimasukkan dalam KPM,” ucap Gus Halim seperti dikutip Media Pakuan dari Antara, pada Minggu, 8 Agustus 2021.
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 8 Agustus 2021: Semakin Nekad, Nino Rebut Hak Asuh Reyna

Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu sebagai berikut ini:

1. Pendaftaran BLT Dana Desa 2021 tidak dilakukan secara online, masyarakat bisa dilakukan melalui 3 orang relawan Covid-19 yang ditentukan atau melalui Ketua RT/RW.

2. Usai melakukan pendaftaran, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.

3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke bupati/wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada camat.

5. Kepala desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa.

6. Kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada Pemerintah kabupaten/kota.
 

Ketahuilah juga persyaratan umum penerima BLT Dana Desa sebagai berikut ini:

1. Memiliki data NIK KTP

2. Termasuk warga miskin sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di desa.

3. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT.

4. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau menerima bantuan pemerintah lainnya.

5. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

6. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.

"Kemarin-kemarin BLT dana desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel, sehingga bisa tiga bulan langsung (dicairkan) diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," papar Abdul Halim.
 
Baca Juga: Diperpanjangnya Masa PPKM, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair kepada Pekerja pada Agustus 2021

Jika sudah memenuhi semua persyaratannya, KPM perlu cek namanya dengan cara berikut ini:

1. Login ke situs sid.kemendesa.go.id.

2. Pada halaman home terdapat dua pilihan pencarian data desa.

3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa.

4. Ketik nama desa lalu enter.

5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT Dana Desa pada menu.

6. Nanti, daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.

Itulah informasi terkini perihal penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Agustus 2021.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x