Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:
1. Fokotokoli dan KTP Asli;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;
3. FC Buku Tabungan.
Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
Baca Juga: Barcelona Tak Sanggup Bersaing, Atletico Madrid Tawar Bernardo Silva dengan Harga Fantastis
Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki usaha mikro;