Kabar Gembira Kembali akan Disalurkan Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Coba Login eform.bri.co.id/bpum

- 31 Desember 2020, 18:02 WIB
Pedagang melayani pembeli jagung di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (31/12/2020).
Pedagang melayani pembeli jagung di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (31/12/2020). /ANTARA/Naim/am./

MEDIA PAKUAN - BLT UMKM kabarnya akan diperpanjang oleh pemerintah sampai 2021,namun untuk mendapatkannya tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

Kabar BLT UMKM akan diperpanjang tersebut, dibenarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," katanya.

Baca Juga: Harus Tahu Anda! Ini Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut di 2021, Berikut Syarat dan Kriteria

Pemerintah melalui Kementrian koperasi dan UKM berusaha untuk memperpanjang waktu pelaksanan penyaluran BLT UMKM hingga 2021.

BLT UMKM ini diberikan pemerintah untuk pelaku usaha mikro kecil dengan besaran Rp2,4 Juta per Tahap.

Selain itu juga, BLT UMKM disalurkan untuk para pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima.

Nah bagi pelaku usaha mikro kecil yang menginginkan bantuan pemerintah berupa BLT UMKM agar mengetahui syarat,cara daftar dan mengecek nama penerima.

Adapun untuk mengetahui syarat,cara daftar dan mengecek nama penerima BLT UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Aya -aya Wae! Kejadian di Banyumas, Cabai Rawit Dicat Merah Diduga Demi Raup Keuntungan

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x