Ingat! Jika Sudah Daftar Pastikan Anda Penerima BLT Banpres UMKM 2021 di eform.bri.co.id

- 27 Maret 2021, 08:14 WIB
BLT UMKM akan kembali disalurkan pemerintah
BLT UMKM akan kembali disalurkan pemerintah /Kementerian Koperasi dan UKM RI





MEDIA PAKUAN -Pendaftaran BLT Banpres UMKM 2021 akan segera dibuka oleh pemerintah sehingga akan kembali cair kepada pelaku usaha mikro.  

Sebelum BLT Banpres UMKM cair, bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil agar segera memastikan namanya menjadi penerima di link eform.bri.co.id.

Namun sebelum cek penerima di eform.bri.co.id pelaku usaha mikro harus daftar terlebih dahulu ke lembaga pengusul.

Tetapi apabila nanti pelaku usaha sudah daftar bisa cek penerima BLT Banpres UMKM melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Inilah Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Maret 2021, Beserta Syarat dan Biaya Perpanjangannya

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, MenPAN-RB: Formasi Penerimaan Diumumkan Akhir Maret

Pelaku usahaha mikro kecil setelah mengecek eform.bri.co.id.otomatis akan muncul informasi terkait status pendaftarannya sekaligus mengetahui nama penerima BLT Banpres UMKM  secara cepat dan tepat.

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut cara untuk mengetahui informasi status pendaftaran sekaligus penerima BLT Banpres UMKM melalui eform.bri.co.id.sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Baca Juga: Catat! Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Maret Hingga Juni 2021 Mendatang

Baca Juga: Jangan Cemas! Jika BLT UMKM Cair, Namun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Segera Priksa Penyebabnya

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x